Sejak revolusi percetakan hingga era internet seperti sekarang, arus informasi bergerak begitu cepat. Informasi tidak lagi berpindah hanya dari satu orang ke orang lain, atau dari satu komunitas ke komunitas lain. Kini, informasi bisa menjangkau hampir seluruh dunia dalam waktu yang sangat singkat.
Melalui media massa konvensional maupun media digital, setiap orang dapat mengakses berbagai jenis informasi. Ada informasi yang ringan, ada yang mendalam. Ada yang bermanfaat, ada pula yang perlu dibaca dengan sangat hati-hati.
Sebelum revolusi percetakan, masyarakat dunia relatif sulit mengakses pengetahuan dari wilayah lain. Namun setelah media berkembang, informasi menjadi jauh lebih mudah diperoleh. Hari ini, bahkan cukup dengan gawai di tangan, seseorang bisa membaca pandangan, teori, gagasan, dan perdebatan dari berbagai latar belakang.
Bagi seorang muslim, kenyataan ini tentu menghadirkan pertanyaan penting. Bagaimana sikap yang tepat terhadap informasi yang tidak secara langsung lahir dari tradisi masyarakat muslim? Apakah orang muslim boleh membaca pengetahuan dari non-Muslim?
Pertanyaan ini penting, sebab keterbukaan tanpa sikap kritis bisa membuat seseorang mudah terbawa arus. Namun sikap tertutup secara berlebihan juga bisa membuat umat Islam kehilangan kesempatan untuk mengambil manfaat dari ilmu pengetahuan yang luas.
Salah satu ulama besar mazhab Maliki sekaligus filosof dari Andalusia, Ibnu Rusyd, memiliki perhatian khusus terhadap persoalan ini. Dalam kitabnya yang berjudul Fashlul Maqal, Ibnu Rusyd membahas hubungan antara filsafat dan syariat. Ia berusaha menunjukkan bahwa penggunaan akal, metode ilmiah, dan pengetahuan tidak harus dipertentangkan dengan agama, selama diletakkan pada tempat yang benar.
Ibnu Rusyd menyoroti penggunaan berbagai metode keilmuan, seperti filsafat, astronomi, dan geometri, yang banyak dikembangkan oleh para pemikir sebelum Islam atau dari kalangan non-Muslim. Meski konteks pembahasannya berkaitan dengan filsafat, gagasan yang ia sampaikan dapat dibaca lebih luas sebagai prinsip dalam menyikapi pengetahuan, wawasan, dan informasi.
Prinsipnya sederhana, yaitu ambil yang benar dan bermanfaat, lalu kritisi yang keliru atau tidak sejalan dengan kebenaran.
Artinya, “ Bilamana didapati umat-umat terdahulu telah melakukan penelitian serta pengkajian terhadap berbagai realitas sesuai dengan kaidah-kaidah demonstratif (burhan), maka wajib bagi kita untuk melihat apa yang mereka katakan tentang hal itu dan apa yang mereka terapkan dalam karya/buah pikir mereka
Alhasil, sesuatu yang sesuai dengan kebenaran kita terima dari mereka, kita bergembira dengannya dan berterima kasih kepada mereka. Sedangkan apa yang tidak sesuai dengan kebenaran, kita beri catatan terhadapnya, kita waspadai, dan kita memaafkan mereka.” (Fashlul Maqal, [Kairo, Darul Ma’arif: -], halaman 28).
Dari kutipan ini, tampak bahwa Ibnu Rusyd tidak mengajarkan sikap menutup diri dari pengetahuan luar. Ia justru mendorong umat Islam untuk membaca, menelaah, dan memeriksa gagasan yang telah dikembangkan oleh umat terdahulu.
Namun keterbukaan itu bukan berarti menerima semuanya tanpa saringan. Ada proses membaca, menimbang, menguji, lalu memilah. Jika sesuai dengan kebenaran, pengetahuan itu dapat diterima dan dimanfaatkan. Jika tidak sesuai, maka perlu diberi catatan, dikritisi, dan diwaspadai.
Dengan cara pandang seperti ini, seorang muslim tidak perlu alergi terhadap ilmu atau informasi hanya karena ia berasal dari luar tradisi Islam. Yang penting adalah kemampuan untuk bersikap jernih dan kritis.
Dalam konteks hari ini, umat Islam hidup di tengah banjir informasi. Algoritma media sosial bisa menyajikan apa saja, mulai dari kajian agama, sains, filsafat, politik, ideologi, hingga konten yang ekstrem. Karena itu, sikap yang diperlukan bukan sekadar terbuka, tetapi juga matang dalam menyaring. Keterbukaan tanpa ilmu bisa berbahaya. Namun ketertutupan tanpa alasan juga dapat membuat seseorang kehilangan banyak hikmah.
Ibnu Rusyd memberikan dasar bahwa umat Islam boleh mengambil manfaat dari buah pikir, metodologi, dan bangunan pengetahuan dari berbagai kalangan, selama pengetahuan itu memiliki dasar argumentasi yang kuat dan tidak ditelan mentah-mentah.
Misalnya, dalam bidang sains, banyak teori dan temuan modern lahir dari ilmuwan yang berasal dari latar belakang berbeda. Hal ini tidak serta-merta membuat ilmu tersebut terlarang untuk dipelajari. Seorang muslim tetap dapat mempelajari astronomi, kedokteran, fisika, matematika, atau ilmu sosial, selama ia mampu membedakan antara fakta ilmiah, asumsi filosofis, dan ideologi yang mungkin menyertainya.
Sebagaimana Ibnu Rusyd mengambil dan mengembangkan metode burhani atau demonstratif dari tradisi filsafat Yunani, umat Islam hari ini juga dapat mempelajari berbagai teori dari banyak tokoh dunia. Kita bisa mempelajari astronomi dari Galileo Galilei, teori relativitas dari Albert Einstein, atau membaca analisis sosial tentang modus produksi dari Karl Marx.
Namun, membaca atau mempelajari suatu pemikiran tidak otomatis berarti menerima seluruh bangunan ideologinya. Di sinilah pentingnya adab ilmu. Seseorang boleh mengkaji, tetapi tetap perlu menimbang. Boleh membaca, tetapi tetap perlu menguji. Boleh mengambil manfaat, tetapi tetap harus menjaga prinsip agama.
Prinsipnya jelas. Bagian yang benar, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diambil. Bagian yang keliru, problematis, atau tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam perlu dikritik.
Ibnu Rusyd bahkan membuat analogi yang menarik. Menurutnya, alat yang digunakan untuk menyembelih hewan tidak disyaratkan harus milik orang yang seagama. Selama alat itu memenuhi syarat keabsahan, alat tersebutdapat digunakan.
Ia menulis:
أن الآلة التي تصح بها التذكية ليس يعتبر في صحة التذكية بها كونها آلة لمشارك لنا في الملة أو غير مشارك إذا كانت فيها، شروط الصحة
Artinya, “Sesungguhnya alat yang sah digunakan untuk penyembelihan tidak dipertimbangkan keabsahannya berdasarkan apakah alat itu milik orang yang seagama dengan kita atau bukan, selama padanya terpenuhi syarat-syarat keabsahan.” (Fashlul Maqal/halaman 26)
Analogi ini sangat relevan. “Pisau” pengetahuan yang tersedia di dunia ini tidak selalu lahir dari tangan orang Islam. Namun jika alat itu memenuhi syarat, bermanfaat, dan dapat digunakan untuk kebaikan, maka tidak ada alasan untuk menolaknya hanya karena asal-usulnya berbeda.
Dalam tradisi Islam, kebijaksanaan juga dipandang sebagai sesuatu yang patut dicari. Selama ia benar dan bermanfaat, seorang mukmin lebih berhak untuk mengambilnya.
Rasulullah saw. bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: الْكَلِمَةُ الْحِكْمَةُ ضَالَّةُ الْمُؤْمِنِ، فَحَيْثُ وَجَدَهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا.
Artinya, “Hikmah adalah barang hilang milik seorang mukmin. Maka dimanapun keberadaannya, seseorang berhak atasnya.” (Sunan At-Tirmidzi)
Hadits ini memberi pesan penting bahwa seorang mukmin tidak semestinya menutup diri dari hikmah. Ilmu, nasihat, dan kebijaksanaan dapat datang dari berbagai arah. Tugas seorang muslim adalah mengenalinya, mengambil manfaatnya, dan tetap menjaga kejernihan iman.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan Ibnu Rusyd, umat Islam tidak perlu takut mempelajari informasi, ilmu, dan pemikiran dari luar tradisi Islam. Sikap yang lebih tepat adalah terbuka, selektif, dan kritis.
Di tengah derasnya arus informasi, seorang muslim perlu membangun kemampuan literasi. Tidak semua yang viral harus dipercaya. Tidak semua yang asing harus ditolak. Tidak semua yang datang dari luar Islam otomatis buruk. Sebaliknya, tidak semua informasi yang tampak islami otomatis benar.
Maka, kuncinya adalah ilmu, akal sehat, adab, dan bimbingan terhadap nilai-nilai agama. Ambil yang baik, pahami konteksnya, kritik yang keliru, dan jangan berhenti belajar.
Inilah sikap yang lebih matang dalam menghadapi zaman. Seorang muslim tidak perlu menjadi tertutup, tetapi juga tidak boleh mudah hanyut. Ia terbuka terhadap pengetahuan, tetapi tetap berpegang pada prinsip. Wallahu a’lam.
Ustadz Shofi Mustajibullah, Alumni Az-Zahirul Falah Ploso Kediri. (Sumber https://islam.nu.or.id/hikmah)
